Apakah Akuntansi dan Audit Syariah Berbeda dengan Konvensional?

Ditulis oleh Ihda Arifin Faiz, SE, M.Sc.,CMA, CIBA (Founder Revival Islamic Governance)

Ada salah seorang teman berseloroh tentang penggunaan istilah syariah pada beberapa jenis bidang pekerjaan, terutama bisnis dan ekonomi. Seiring semakin maraknya penggunaan istilah syariah pada beragam jenis perdagangan dan perekonomian, apakah ada juga akuntansi dan audit syariah? Tentu yang ditanyakan tidak sekedar ‘labeling’ syariah, layaknya ‘diversifikasi produk’ di perbankan syariah misalnya, tetapi menyangkut aspek filosofis dan kesesuaian terminologisnya.

Terminologi ‘syariah’ merujuk pada hukum syara’ yaitu seruan Pembuat Hukum (khithab asy-Syari’) mengatur aspek perbuatan (af’al) manusia. Adapun terkait benda (asy-ya’), hukum syara’ mengaturnya karena terkait perbuatan manusia tadi. Dengan demikian, unit analisis dalam setiap pembahasan status hukum syara’ adalah setiap perbuatan manusia. Memang dalam kitab fiqih, sejauh yang saya ketahui, syara’ (hukum fiqih) tidak mengatur secara langsung apa hukum akuntansi dan auditing karena istilah tersebut belum populer atau tidak digunakan secara eksplisit dalam masa ulama salaf (terdahulu). Meskipun dalam beberapa naskah atau tulisan dari ekonom muslim ada yang telah mengklaim bahwa pada intinya pada masa islam telah diterapkan prinsip-prinsip akuntansi dan ekonomi islam. Namun sejatinya apabila kita ingin membahas apakah akuntansi dan auditing yang selama ini kita jalankan (merujuk pada peradaban Barat) secara fundamental berbeda dengan konsepsi akuntansi dan auditing syariah maka kita perlu pahami bahwa yang diatur dalam hukum syara’ adalah perbuatan manusia terkait muamalah (bisnis).

Dengan demikian, yang membedakan secara fundamental antara akuntansi syariah (termasuk auditing) adalah perbuatan manusia di bidang bisnis apakah diatur dengan hukum syara’ ataukah tidak. Akuntansi merupakan konsekuensi mekanisme sistem dan pelaporan informasi keuangan pada bisnis yang diatur dengan hukum syara’ sehingga istilah akuntansi syariah secara sederhana dapat dimaknai sebagai penggunaan akuntansi (termasuk auditing) pada unit (entitas) bisnis syariah. Saya sampaikan, menurut pemahaman saya, syara’ tidak mengatur (hukum) akuntansi sebagai suatu alat (teknologi) dalam kaitannya dengan sistem informasi keuangan, tetapi mengatur aspek (level) perbuatan manusia yaitu bentuk dan mekanisme bisnisnya. Hukum syara’ terkait benda berupa teknologi sebagian besar adalah mubah (boleh), seperti pada masa Umar bin Khaththab yang mengadopsi sistem pencatatan ‘diwan’ dari Kaisar Bizantium. Termasuk pada masa Rasulullah yang mengadopsi strategi peperangan dengan menggali parit (khandaq) pada Perang Khandaq sebagaimana usulan Salman al Farisi yang pernah dipakai di Persia.

Oleh karena itu, apabila membahas tentang akuntansi syariah, misalnya, maka tidak berarti akuntansi yang ada selama ini tidak syar’i tetapi seharusnya dimaknai akuntansi pada entitas bisnis syar’i. Sebaliknya, dengan demikian berarti akuntansi yang ada sudah syar’i? Tidak juga karena cakupan akuntansi yang kita gunakan termasuk aspek prinsip, lingkungan, entitas, asumsi dan seterusnya yang ada dalam conceptual framework yang tidak seluruhnya berlandaskan syara’. Apa saja yang diatur hukum syara’ terkait af’al (perbuatan) manusia dalam bidang muamalah? Untuk ini kita perlu banyak belajar fiqih muamalah sehingga dapat dengan tepat menghukumi cakupan pengetahuan akuntansi (termasuk tata kelola bisnis) mulai dari aqad dalam transaksi dan pembentukan (persekutuan) bisnis, jenis bisnis yang dibolehkan, hingga aturan syara’ terkait penggajian dan seterusnya. Dari pemahaman ini kita dapat merumuskan sistem dan mekanisme akuntansi syariah tersebut.

Seperti apa akuntansi syariah dan audit syariah? Yuk belajar bersama di Revival Consulting dalam Revival Islamic Governance.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *