Audit Internal Berbasis Syariah

Pendahuluan

Audit internal merupakan salah bagian penting pengendalian internal untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), selain sebagai bagian dari penjaminan mutu internal (internal quality assurance) atas kualitas produk atau jasa yang dihasilkan dengan mengantisipasi resiko yang muncul. Audit internal bukan hanya menjadi keharusan bagi entitas bisnis secara umum, tetapi juga menjadi kebutuhan bagi entitas yang mendasarkan tujuan dan operasionalnya pada prinsip dan ketentuan syariat islam. Pada entitas berbasis syariah, orientasi audit internal adalah untuk memberikan kepastian atas kepatuhan terhadap prinsip dan aturan syariah, baik yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun lembaga syariah internasional (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions atau AAOIFI).

Audit internal tidak hanya penting bagi entitas, tetapi juga telah menjadi kebutuhan atas kelengkapan mekanisme tata kelola perusahaan yang baik bagi berbagai pihak. Tujuan audit internal adalah untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Audit internal pada entitas berbasis syariah tidak boleh dilakukan secara terpisah, yaitu sekedar menggabungkan konsep dan standar audit internal yang ada dengan audit kepatuhan terhadap peraturan syariah. Perlu adanya integrasi konsep tata kelola bisnis syariah dengan audit internal secara tepat agar terwujud perbaikan dan peningkatan nilai bagi perusahaan. Entitas berbasis syariah tidak hanya membutuhkan mekanisme penjaminan mutu yang handal tetapi juga landasan syariah yang tepat atas beragam produk dan mekanisme perusahaan sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini karena tanpa dilandasi konsepsi dan peraturan syariah atas entitas dan produk layanan syariah yang tepat, sasaran dan tujuan audit internal pada entitas berbasis syariah tidak akan tercapai. Harus dapat dipastikan terlebih dahulu bagaimana ketentuan syara’ atas entitas dan produk layanan yang diperbolehkan syara’ (halal) dan yang dilarang (haram). Berbisnis dalam islam tidak sekedar untung rugi tetapi yang utama adalah syar’i. Oleh karena itu diperlukan konsep audit internal yang terintegral untuk entitas berbasis syariah

 

Keunggulan

Audit internal entitas berbasis syariah ini memiliki berbagai keunggulan, diantaranya:

  1. Proses identifikasi ruang lingkup audit internal sejak dari awal telah diarahkan pada entitas berbasis syariah, baik entitas bertujuan laba (profit oriented) maupun entitas sosial (not-for-profit oriented)
  2. Menggunakan pendekatan komprehensif mulai dari aspek kepatuhan terhadap syariah hingga operasional dan aspek keuangan.
  3. Pelatihan diberikan secara utuh mulai dari konsep dasar hingga teknis operasional serta pembuatan kertas kerja
  4. Memperhatikan beragam ketentuan terkait audit internal dan tata kelola entitas syariah, baik dari asosiasi profesi internasional (The Institute of International Auditorsatau IIA), pemerintah (OJK), tata kelola bisnis syariah (Komite Nasional Tata Kebijakan Governance atau KNKG) serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam konsep yang integral

Materi Pelatihan

Dalam pelatihan ini, terdapat tiga bidang yang dibahas secara terintegral yaitu standar dan konsepsi audit internal, Good Governance Bisnis Syariah dan ketentuan syara’ atas entitas dan produk layanan syariah. Berikut adalah materi yang akan dibahas dalam materi pelatihan ini

  1. Peranan dan lingkup audit internal
  2. Ketentuan Syariat atas Entitas dan Produk Layanan Syariah
  3. Tata Kelola Entitas Syariah
  4. Standar Profesi Audit Internal
  5. Proses Audit internal Berbasis Resiko
  6. Implementasi Internal Control
  7. Perencanaan Audit Internal
  8. Penyusunan Program Audit dan kertas kerja
  9. Penyusunan laporan audit internal dan monitoring tindaklanjut

Sasaran

Peserta pelatihan ini diantaranya adalah

  1. Auditor internal pada entitas berbasis syariah
  2. Dewan Pengawas Syariah pada entitas berbasis syariah
  3. Pimpinan dan staf bagian keuangan
  4. Peserta umum yang berminat pada bidang audit internal

Apa yang didapatkan?

Selain materi yang lengkap terkait audit internal entitas berbasis syariah, para peserta juga akan mendapatkan kelengkapan materi pembelajaran meliputi

  1. Standar Akuntansi Keuangan Syariah
  2. Peraturan Tata Kelola Bisnis Syariah
  3. Fatwa DSN MUI terkait entitas dan produk syariah
  4. Peraturan dan Standar terkait Audit Internal
  5. Buku Audit Internal