Developer Syariah

Rumah merupakan salah satu aset yang mungkin paling mahal yang dapat dimiliki oleh seorang manusia
selama hidupnya. Usaha untuk memiliki rumah seringkali merupakan upaya paling berat terutama bagi
masyarakat yang hidup di perkotaan karena semakin mahalnya harga tanah dan rumah. Untuk
mengatasi hambatan ini, skema kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sering menjadi pilihan banyak
masyarakat. Di saat ekonomi yang kurang bergairah, kenaikan harga rumah dan tanah tersebut tidak
selalu diiringi dengan kenaikan pendapatan sehingga semakin banyak masyarakat yang kesulitan untuk
memiliki rumah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali profil para pembeli rumah yang menggunakan
skema KPR syariah tanpa bank yang merupakan skema kredit dimana pembeli langsung mencicil kepada
pengembang. Dalam penelitian ini, KPR syariah tanpa bank maksudnya adalah KPR syariah tanpa
menggunakan intermediasi lembaga keuangan apa pun baik bank maupun non-bank seperti koperasi.
Skema KPR syariah tanpa bank ini masih relatif baru namun cukup berkembang di kota-kota di
Indonesia. Sejauh pengamatan penulis, penelitian KPR syariah tanpa bank masih relatif baru sehingga
penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan dalam bidang keuangan syariah
dimana penelitian KPR syariah mayoritas menggunakan bank.

Skema KPR syariah dengan perbankan biasanya menggunakan kontrak murabahah (jual beli) dimana
bank bertindak sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli. Kontrak lainnya yaitu musyarakah
mutanaqisah (MM) yang merupakan turunan antara kemitraan (musyarakah) dan sewa atau ijarah
(Smolo & Hassan, 2011). Contoh dari kontrak MM ini misalnya, konsumen dan bank patungan membeli
sebuah rumah dengan proporsi dana 20% dari konsumen dan 80% dari bank. Kemudian konsumen
membayar cicilan kepada bank yang terdiri dari dua komponen yaitu sewa dan pembelian rumah.
Seiring waktu, pembayaran cicilan ini mengakibatkan proporsi kepemilikan (share) konsumen semakin
besar dan proporsi kepemilikan bank semakin sedikit sehingga rumah tersebut pada akhirnya dapat
dimiliki oleh konsumen.

Berbeda dengan skema KPR menggunakan berbankan yang lazim dilakukan di Indonesia dan di negara
lain, KPR syariah tanpa bank muncul sebagai alternatif yang relatif baru bagi para calon pembeli rumah.
KPR syariah tanpa bank pada dasarnya kredit dimana para pembeli rumah tidak menggunakan bank
dalam praktinya sehingga pembeli rumah langsung membayar cicilan kepada developer. Proses KPR
syariah tanpa bank berbeda dengan KPR biasa menggunakan bank. KPR syariah tanpa bank dipercayai
dapat lebih memudahkan pelanggan karena pelanggan tidak diharuskan berurusan dengan hal
administratif yang sering kali membebani. KPR syariah tanpa bank dianggap memiliki fleksibilitas tinggi
karena memiliki berbagai fitur sebagai berikut; tidak ada BI checking, tidak memerlukan slip gaji atau SK
sehingga cocok untuk para pengusaha non formal seperti para pedagang, tanpa sita, tanpa denda, dan
tanpa riba

Syariah KPR syariah merupakan skema KPR menggunakan transaksi yang sesuai dengan syariah Islam. Di
masyarakat, KPR identik dengan perbankan padahal KPR tidak hanya dapat dilakukan dengan
menggunakan intermediari perbankan, namun dapat juga menggunakan koperasi atau lembaga
keuangan lainnya. KPR syariah pada dasarnya mengikuti prinsip-prinsip bagi hasil dan bagi rugi (risk
sharing dan profit sharing) dan penerimaan serta pembayaran bunga atas pinjaman tidak dapat

dikatakan sesuai syariah (Bellalah, Rehman, & Masood, 2013). Dengan demikian, KPR syariah yang
umum dilakukan adalah menggunakan perantara perbankan syariah yang menggunakan paling tidak dua
kontrak yaitu kontrak jual beli (murabahah) dan kontrak sewa beli (ijarah).
Legalitas KPR Syariah tanpa bank Aturan baku mengenai praktik KPR Syariah tanpa bank masih belum
ada. Para pelaku transaksi ini berpijak pada hukum Islam bahwa transaksi muamalah itu dapat dilakukan
asal suka sama suka dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan syariah. Atas dasar ini, praktik
KPR syariah cukup banyak dilakukan di beberapa kota di Indonesia mesikipun tidak ada aturan baku
yang mengaturnya. Namun, keterlibatan notaris dalam transaksi KPR syariah tanpa bank menjadi hal
yang sangat penting dan ini dianggap mencukupi aspek legalitas dalam kegiatan transaksi.

Selain itu, kepercayan dan komitmen antar pelaku menjadi kunci utama demi berjalannya transaksi ini.
Artinya, developer tidak ingkar janji dan menyerahkan rumah beserta suratsuratnya ketika cicilan telah
dilunasi pembeli. Begitu pun dengan pembeli bertekad menjaga rumah dan berupaya untuk melunasi
utangnya hingga akhir periode.

Mekanisme KPR Syariah Tanpa Bank Skema KPR syariah tanpa bank dianggap lebih sederhana dan lebih
fleksibel karena tidak melibatkan intermediari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Pihak ketiga
yang dilibatkan dalam transaksi adalah notaris yang berperan melegalkan transaksi secara hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *