Fintech : Kawan atau Lawan UMKM

Oleh: Ihda Arifin Faiz (Penulis Buku Fintech Syariah dan Bisnis Digital)

Apakah perlu kita menggelorakan semangat membeli produk lokal dan menghentikan arus produk impor melalui gerakan membenci produk asing? Ada fenomena menarik yang perlu kita cermati dari derasnya arus opini pro dan kontra dari kondisi ini. Paling tidak kita mendapati mulai terbentuknya perilaku belanja online dengan menghadirkan barang-barang murah dan pilihan yang beragam. Saat ini tampaknya produk lokal UMKM dihadapkan head to head dengan produk impor yang nyaris tanpa rintangan (bea masuk) untuk didapat oleh konsumen lokal melalui aplikasi atau platform marketplace yang semakin beragam.

Ada dua sisi yang perlu dilihat secara cermat dan proporsional dalam penggunaan fintech dan model bisnis digital di level usaha menengah kecil (UMKM). Kenapa harus UMKM? Penting untuk dgarisbawahi bahwa UMKM memiliki peran sangat vital dalam perekonomian negeri, baik di negara berkembang ataupun negera maju. Jumlah mereka lebih besar dibanding korporasi, dengan kontribusi terhadap lapangan kerja, jumlah unit bisnis, maupun perekonomian secara umum (PDB). Dengan demikian, peran penting dan kontribusi UMKM merupakan aspek vital dalam memotret posisi dan potensinya di tengah masyarakat.

Apa itu fintech dan bagaimana dampaknya terhadap UMKM? Fintech dapat diartikan secara ringkas sebagai suatu bentuk penggunaan teknologi untuk memudahkan interaksi pelaku pasar, terutama bidang yang terkait dengan pemanfaatan keuangan (Faiz, 2020). Model bisnis yang berkembang dari penggunaan teknologi ini sangat beragam di berbagai sektor atau bidang, baik yang menimbulkan model bisnis baru maupun yang mengeliminir model bisnis yang telah berjalan (disrupsi). Kehadiran teknologi di satu sisi telah banyak memberikan kemudahan dalam bertransaksi dan berinteraksi dalam segala bidang kehidupan. Di sisi lain, mendegradasi peran dan saluran komunikasi dan interaksi yang selama ini telah banyak digunakan. Dengan demikian, kehadiran teknologi, terutama fintech, layaknya penggunaan teknologi di bidang lain juga berdampak pada dua sisi sekaligus. Namun demikian, penting untuk dipahami bagaimana memposisikan fenomena fintech dan pergeseran pola interaksi di pasar saat ini.

Jika demikian, kehadiran fintech tentu memiliki dampak positif dan memudahkan interaksi diantara para pelaku pasar, termasuk UMKM dong? Tentu, tetapi fenomena kondisi pasar riil saat ini tidaklah ideal sebagaimana yang kita bayangkan dan harapkan. Di satu sisi, pemakaian fintech semakin memperluas jangkauan pasar dan distribusi setiap pelaku pasar, dan ini menguntungkan dari sisi penjual (supply side). Di sisi lain, ada banyak pilihan bagi pembeli untuk membandingkan dan mencari harga terbaik untuk mendapatkan barang yang serupa bagi pembeli (demand side). Kemanfaatan dari dua sisi ini tentu akan mengantarkan pada keseimbangan baru pasar dan pembentukan harga pasar yang efisien. Secara teoritis memang seharusnya demikian.

Pada faktanya, kehadiran fintech dengan dukungan modal besar dari investor menghadirkan suatu mekanisme model dan strategi penguasaan pasar secara rakus dan jahat. Kehadiran fintech tidak sekedar dimaknai sebagai instrumen yang memudahkan interaksi bisnis, tetapi juga sarana untuk membentuk persepsi, merubah perilaku dan mendapatkan pangsa pasar yang dominan bahkan cenderung memonopoli. Dalam satu cerita dan curhat dari seseorang di media sosial disebutkan bagaimana suatu aplikasi atau plaftform transaksi online mempengaruhi pola perilaku calon pembeli dari bertransaksi offline dan langsung (on the spot) menjadi suka bertransaksi online. Cara merubah perilaku itu adalah dengan memberikan diskon dan iming-iming potongan besaran dalam pembelian sehingga merubah mindset dan perilaku lebih suka beli online. Hal yang sama juga dilakukan di sisi penjual, yaitu memberikan beragam hadiah, diskon, insentif dan beragam bentuk daya tarik lainnya. Kesemuanya itu dilakukan dengan dukungan modal yang kuat dan beragam model program ‘bakar duit’ yang dilakukan.

Bila demikian maka sejatinya yang terjadi adalah UMKM bukanlah berhadapan langsung dengan kapitalis besar dalam memperebutkan pasar dengan membentuk pola interaksi baru perekonomian melalui penggunaan teknologi yang memudahkan interaksi pelakunya. Apakah demikian? Toh aplikasi marketplace itu sekedar menjadi sarana yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, menjadi pasar online, dan owner pasar itu tidak menjadi pemain langsung. Secara teknis iya, akan tetapi secara konsep tidaklah demikian. Meskipun UMKM tidak berhadapan langsung dengan merchant lokal atau internasional bermodal besar (seperti gia**, indo*****, ****grosir, dan seterusnya), kehadiran fintech menjadi pasar baru yang mempertemukan secara langsung penjual dan pembeli lokal dan internasional dalam satu aplikasi digital perdagangan yang mudah dan cepat. Tidak ada lagi mekanisme stok barang, impor terlebih dahulu, mempromosikan melalui beragam media, termasuk melalui mekanisme pengaturan dan pembatasan impor oleh otoritas, dan lain sebagainya. Seluruh channel transaksi (rantai perdagangan) telah diperpendek melalui platform online yang realtime dan tanpa batasan waktu dalam mengaksesnya. Inilah faktanya.

Isu predatory pricing menjadi salah satu sorotan bentuk ketidakadilan yang terbentuk dengan adanya e-commerce atau marketplace. Predatory pricing sederhananya adalah menjual produk di bawah harga pasar. Para pedagang lokal (domestik) kalah dalam menetapkan harga jual (termasuk ongkir) atas produk yang dijualnya dengan pesaing dari luar negeri, terutama komoditas dari China. Beberapa menyebutkan, pemerintah China menyediakan support (subsidi) bagi para eksportir sehingga harga jualnya menjadi murah. Bagi pembeli, orientasi memilih produk tentu sangat didominasi aspek harga. Semakin murah harga produk, semakin banyak yang tertarik, semakin banyak produk yang terjual.

Penjualan online tampak menjadi populer dan diminati. Menurut Indonesian e-commerce association terjadi peningkatan sebanyak 25% penjualan melalui platform digital e-commerce dengan nilai Rp253 triliun berasal dari volume transaksi yang meningkat 78%. Diperkirakan akan meningkat menjadi Rp337 triliun pada tahun 2021 ini. Dibanding pertumbuhan nilai transaksi, volume transaksi yang meningkat pesat menunjukkan semakin banyaknya jumlah transaksi secara massive. Ini berarti semakin banyak yang membeli secara eceran. Ditambah catatan dari Bain & Company yang menunjukkan peningkatan pengguna baru yang melakukan pembelanjaan online sebanyak 37%. Menurut liputan6.com pertumbuhan rerata jumlah barang kiriman impor melalui e-commerce meningkat sebanyak 10,5% tiap bulannya. Padahal menurut Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce dalam memasarkan produknya hanya sebanyak 8%.

INDEF menyoroti kondisi ini dengan dorongan kepada pemerintah untuk mendukung UMKM melalui kepastian, kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bahan baku dalam negeri selain bentuk dukungan lain yaitu memperkenalkan pelaku UMKM dengan penjualan melalui platform e-commerce.

Bagaimana memposisikan predatory pricing dan bisnis berbasis platform online ini di dunia UMKM? Perlu dipahami bahwa kehadiran start up di bidang teknologi yang memudahkan interaksi bisnis merupakan bentuk bisnis, dengan orientasi keuntungan. Namanya juga bisnis. Hanya saja bagaimana mereka memperoleh keuntungan itu? Kehadiran teknologi dalam duina bisnis memberikan kemudahan dan akses bagi semua pihak untuk berinteraksi (inklusif). Ini adalah satu hal. Hal lain adalah model bisnis yang mampu mempengaruhi pembentukan harga pasar dan minat pelaku pasar dengan beragam bentuk, terutama menjual harga di bawah harga pasar untuk merebut pangsa pasar adalah bentuk ketidakadilan pasar (anti-competitive practices). Bentuknya bisa beragam diantaranya dumping atau predatory pricing, exclusive dealing, price fixing, dividing territories, refusal to deal, dan tying. Siapa yang mampu melakukan hal itu? Tentu saja pebisnis bermodal, terlebih bisnis berbasis teknologi.

Dua hal ini perlu dipahami secara baik. Kehadiran teknologi dan inklusivitas keuangan memberikan kemudahan akses bagi setiap pihak. Akan tetapi perilaku unfair market perlu ditata oleh regulator secara baik dan ditegakkan dengan tertib. Dalam salah satu riset di IMF berjudul Financial Innovation and the inequality gap oleh Roxana Mihet selaku pemenang the ECB’s Young Economists Award in 2020 disebutkan bahwa kehadiran inovasi keuangan tidak serta merta menjadikan pasar equal. Salah satu hal yang disoroti adalah untuk masuk ke bisnis digital perlu modal yang besar sehingga menjadikan model bisnis bersifat nonrivalry atau monopolistik. Padahal inilah musuh dalam pembentukan fair market

Inilah poin penting dari perkembangan teknologi (fintech dan plaftorm digital) perdagangan dan upaya membentuk pasar yang fair. Singkatnya, ini bukanlah perang antara UMKM dengan penjual global melalui fintech atau platform marketplace. Akan tetapi bentuk bisnis yang unfair atau anti-competitive practices. Terlebih dalam perekonomian kapitalistik dan model oligarki bisnis yang berpatron pada dinasti politik semakin memperparah kondisi. Semakin akut dan semakin eksklusif. Kebijakan yang dibuat hanya untuk diri dan kroni. Kehadiran fintech dan plaftorm marketplace di satu sisi membuka peluang, baik bagi produsen maupun konsumen. Di sisi lain juga menimbulkan ancaman apabila model bisnis ekspansif dan kapitalis berkembang tanpa adanya regulasi dan orientasi perlindungan bagi UMKM.

Semoga bermanfaat, salam bangkit, tetap Vision dan Value. Buku “Fintech Syariah dan Bisnis Digital” tersedia disini atau disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *