Kemelut Relasi Buruh dan Pengusaha dalam Kapitalisme

Oleh Ihda Arifin Faiz, SE, M.Sc.,CMA, CIBA (Founder Revival Islamic Governance)

Assalamualaikum Wr Wb.

Sahabat Bangkit yang dimuliakan Allah SWT. Bagaimana kabarnya? semoga selalu dalam kebaikan dan kesehatan.

Ada beberapa topik hot yang cukup heboh di pekan ini. Banyak orang yang ribut-ribut, bahkan sampai bakar-bakar dan demo, yakni tentang omnibus law. Ini bukan jenis bus yang ada di terminal, juga bukan jenis om-om yang kerja di bis ya.. Tetapi suatu jenis perundang-undangan yang menganulir beberapa undang-undang yang ada sebelumnya, dengan harapan bisa melakukan sinkronisasi.

Apa itu omnibus law? Apa yang dibahas? Dan siapa-siapa yang terdampak dan berkepentingan di dalamnya? Kalau mau dibahas, mungkin sampai dua hari dua malam nggak bisa tidur. Karena undang-undang yang ada ini juga banyak halamannya. Ada yang menyebut 900, ada yang menyebut 1000 ada yang menyebut 800. Tapi nggak jelas ya.. Pokoknya ribuan halaman deh. Kalo ditambah dengan naskah akademiknya bisa sampai 3000 halaman. Mau kuliah sampai 4 semester mungkin belum selesai dibahas. Bukan soal jumlah halaman, tapi topik yang dibahas buanyak bingitz, dari urusan tenaga kerja, investasi, pajak, pertanahan, dan seterusnya

Sahabat Bangkit yang dimuliakan Allah SWT. Salah satu bagian yang cukup kontroversial adalah berkenaan dengan relasi antara buruh dan pengusaha. Oleh karenanya, kaum buruh saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan demonstrasi, dan bahkan hingga anarkis di beberapa tempat, untuk menolak pengesahan undang-undang omnibus law ini.

Tampaknya hubungan antara buruh dan pengusaha, ini seperti film Tom and Jerry, atau mungkin seperti Popeye dan juga Brutus. Film apa dan kapan itu ya? Sudah lama sekali ya? Sudah kelihatan siapa yang nulis ini umurnya. Pokoknya yang satu menuntut adanya bentuk kelonggaran atas hak-hak mereka di bidang buruh, dan pengusaha merasa bahwa buruh ini terlalu banyak tuntutan. Dua pihak saling menuntut dan mengejar haknya, sehingga siapa yang memiliki kekuatan akan memenangkan kontestasi ini. Para pengusaha dan investor prinsipnya akan memilih daerah untuk tempat berinvestasi dimana upah buruhnya rendah dan produktivitasnya tinggi.

Kalau kita runut, sebetulnya seperti apa sih hubungan buruh dan juga pengusaha di negeri-negeri barat, terutama negeri-negeri yang berpaham kapitalisme? Agak jauh sedikit kita bisa melihat bahwa hubungan antara buruh dan pengusaha ini, sebagaimana konsep awal negara kolonialis, sudah ada sejak awal munculnya kapitalisme. Mereka melakukan kolonialisme atau penjajahan di negara-negara lain dengan tujuan pada waktu itu untuk mendapatkan sumber daya alam berupa komoditas-komoditas bahan pokok yang mereka butuhkan di negara asal. Tapi kemudian mereka juga membawa serta para pendetanya, para politisinya, dan juga tentara untuk melakukan kolonialisasi. Setelah sampai di negara tujuan, mereka memberdayakan atau menggunakan tenaga penduduk atau pribumi ini dalam hubungan antara buruh dan karyawan. Hanya saja pada masa itu, awal-awal perburuhan atau perbudakan, hubungan ini sangat eksploitatif. Misalnya jam kerjanya tidak dibatasi, hak-hak mereka yang berkenaan dengan buruh juga tidak dijamin, kesehatan, keselamatan, cuti, libur, bahkan termasuk juga pemutusan hubungan kerja, dan banyak lagi eksploitasi dan penindasan.

Kemudian seiring berjalannya waktu, muncul gerakan sosialis yang merupakan kontra dari pemikiran ideologi kapitalisme. Gerakan sosialisme ini merupakan antitesis yang ingin memperjuangkan tatanan masyarakat yang berbeda dengan kapitalisme, salah satunya adalah hak-hak para buruh. Gerakan ini memiliki gagasan dengan berserikat untuk menuntut hak-hak kaum buruh terhadap para pengusaha dan investasi. Jika para pengusaha dan kapitalis bergerak di parlemen dan birokrasi, para buruh biasanya bergerak dalam lingkungan mengorganisir massa melalui grass root.

Kedatangan kolonialis Belanda ke Indonesia jika kita teliti, juga dimotori oleh VOC, yakni sebuah perusahaan (korporat) dari Belanda yang menginginkan adanya bentuk ekspansi untuk mencari komoditas perdagangan yang paling berharga, waktu itu rempah-rempah. Mereka melakukan eksploitasi dengan membawa politisi, tentara, membawa juga para pendeta mereka, dan lebih utamanya adalah mereka mendapatkan sumber daya alam secara langsung dan juga para pekerja yang murah. Hal ini juga berlangsung di tempat lain. Hubungan antara buruh dan pengusaha selalu berkemelut atau tumpang tindih karena kepentingan yang bertolak belakang. Masing-masing menganggap bahwa mereka memiliki hak yang lebih tinggi dibanding hak pihak yang lain.

Bagaimana bisa para buruh ini kemudian membentuk satu perserikatan, gerakan politik, dan upaya yang bersifat pengerahan massa untuk mendorong pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan mereka? Bagaimana peran pemerintah dalam hubungan pekerja dan pengusaha ini? Pembahasan ini akan saling terkait. Apa yang dituntut oleh para buruh tidak bisa terwujud jika hanya mengandalkan tekanan organisasi yang terbatas, apalagi jika dilakukan individual. Bahkan serikat pekerja satu perusahaan atau satu bidang saja, tidak akan mampu membuat tekanan yang cukup kuat atas kebijakan perusahaan, terlebih terhadap perusahaan internasional. Lalu dimana posisi pemerintah?

Pada dasarnya kita bisa melihat posisi dari kapitalis dan sistem ekonomi yang dibangun, ini meniscayakan adanya peran pemerintah dalam hubungan penataan di tengah-tengah masyarakat. Ekonomi kapitalis dan berbasis pasar bebas, menyaratkan tidak melibatkan pemerintah secara langsung dalam hubungan pelaku bisnis dan pasar yang ada. Inilah konsep dasar dari ekonomi kapitalis klasik, bahwa pemerintah seharusnya tidak terlibat dalam urusan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk juga pendapatan pasar tenaga kerja serta berkenaan dengan regulasi terkait dengan tenaga kerja. Oleh karenanya, hubungan conflict of interest ini sebetulnya sudah ada sejak lama dan akan berlangsung ke depan selama tatanan masyarakat dan sistem perekonomian masih bertahan seperti saat ini. Sampai disini kita pahami bahwa dalam kapitalisme, hubungan ini bersifat dua pihak saja, yakni antara para pekerja dan para pengusaha. Pemerintah hanya sebagai watchdog dari aturan yang terbentuk.

Apa yang dituntut oleh para buruh terhadap pengusaha? Pada awalnya adalah hak-hak dasar kemanusiaan mereka. Seperti jam kerja yang dibatasi, karena sebelumnya jam kerja ini tidak ada batasannya. Kemudian ada jaminan kesehatan, jaminan bentuk keselamatan di dalam pekerjaan, ada bentuk libur, dan hak-hak dasar hidup mereka. Pada awalnya, mereka dianggap sebagai bagian dari perbudakan dan kolonialisasi di masanya. Berlanjut waktu, mereka kemudian menuntut hak-hak yang sesuai dengan perkembangan jaman. Misalnya sekarang ini juga menuntut adanya pesangon, adanya libur untuk hari raya, ada uang untuk hari raya, dan seterusnya berkenaan dengan kebutuhan dasar baik dari individu maupun kebutuhan dasar di tengah-tengah masyarakat seperti keluarga.

Dimana peran pemerintah? Dalam pandangan kapitalisme, peran pemerintah ini hanya sebagai regulator. Kuat lemahnya pemerintah terhadap salah satu pihak merupakan gambaran siapa yang mendukung pemerintah dalam upaya mendapatkan legitimasi politik sebagai penguasa pada masa itu. Hanya saja, yang sering terjadi adalah pengusaha dan investor bermodal besar memiliki pengaruh yang cukup kuat bagi penguasa untuk mendapatkan kekuasaan dan posisi politiknya. Oleh karena itu, para buruh mengorganisir suatu gerakan dalam bentuk pemogokan, demonstrasi, dan dalam bentuk upaya-upaya politik yang bisa memfasilitasi mereka mendapatkan hak-hak dasar kehidupan dan kebutuhan bagi mereka dan juga keluarganya. Hubungan erat politisi dan pengusaha dalam menciptakan tata pemerintahan ini dikenal sebagai korporatokrasi.

Siapa yang diuntungkan?

Apakah tuntutan dan permintaan dari kaum buruh ini salah dan keliru? Tentu tidak. Dan apakah pihak yang selalu tertindas dan selalu dikalahkan adalah kalangan buruh? Apakah korelasi yang terbentuk bersifat intimidatif? Kita bisa melihat secara detail dan jernih, tetapi tidak dalam satu kacamata. Di sisi lain, faktanya ternyata dengan munculnya gerakan buruh dan juga serikat buruh ini menjadikan kondisi di suatu wilayah atau negara didominasi oleh suatu kekuatan politik buruh di negara tersebut. Dalam salah satu artikel sharing di media sosial menyebutkan bahwa pengusaha di Indonesia juga mendapati kondisi yang sulit, dari kacamata investor. Apa saja itu? Salah seorang pengusaha menyampaikan, bahwa ketika dia menginvestasikan modal dan dananya membangun pabrik di suatu kawasan, ternyata upaya untuk menyadarkan masyarakat atas pentingnya model pabrik dan kawasan ini sangat sulit. Singkat cerita, dia menyebutkan banyak tuntutan-tuntutan masyarakat atas bentuk-bentuk kesetaraan, hak-hak buruh, dan juga pemberdayaan keterlibatan masyarakat di pabriknya. Padahal pabrik itu adalah pabrik modern yang dijalankan dengan mesin, dengan standarisasi kesehatan dan kualitas ekspor, untuk suatu produk susu atau produk minuman berasal dari olahan susu sapi. Perusahaan tersebut memiliki standar tinggi, skill dan pengetahuan spesifik, menggunakan mesin-mesin modern, dan Standard Operational Procedure (SOP) yang ketat.

Pengusaha ini menceritakan bahwa ketika pertama kali mendirikan pabrik, dia berharap bisa memberdayakan masyarakat tetapi dengan jumlah terbatas. Karena skill yang dibutuhkan tidak memenuhi, dan kualitas dari personal yang juga harus distandarisasi. Lebih penting lagi bahwa pabrik yang digunakan lebih banyak memakai mesin-mesin dan tenaga yang terotomatisasi, sehingga mengurangi peran manusia. Karena beberapa produk yang digunakan atau diolah ini menuntut adanya standarisasi kualitas yang tinggi.

Dalam perjalannya, berkembang tuntutan masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja disana, dengan melakukan upaya-upaya politik pada pemerintah lokal dan pemerintah daerah. Pada faktanya, ketika keinginan itu diakomodasi oleh pengusaha tersebut, ternyata apa yang terjadi? Dari serangkaian tuntutan masyarakat, pengusaha tersebut harus menghentikan produksi sedikit demi sedikit, mengurangi penggunaan teknologi, dan akibatnya produk yang dihasilkan memiliki kualitas buruk. Overload tenaga kerja, skill yang tidak mumpuni, indisipliner kerja, dan bentuk mekanisasi dari otomatis mesin ke tenaga manusia yang terbatas. Pada akhirnya buntut dari kondisi politik masyarakat dan serikat buruh tersebut adalah bangkrutnya perusahaan yang ia dirikan.

Bagaimana bisa hubungan seperti ini berlangsung terus menerus dalam situasi yang selalu berkemelut seperti benang kusut, tidak tahu mana awal dan akhirnya? Mari kita lihat secara jernih dan kupas satu per satu. Pertama, bahwa hubungan antara buruh dan majikan atau pengusaha, ini adalah hubungan yang sifatnya transaksional. Buruh adalah tenaga kerja yang membutuhkan penghasilan atau pendapatan, di sisi lain pengusaha sebagai penyedia pabrik atau penyedia investasi, dia menginginkan suatu bentuk keterlibatan sumberdaya manusia yang sesuai dengan jenis usahanya.

Bagaimana Pandangan Islam Hubungan Buruh dan pengusaha?

Yuk kita lihat bagaimana islam mengenal dan membedah permasalahan relasi buruh dan pengusaha secara fair dan lengkap. Pertama bahwa hubungan antara buruh atau karyawan dengan pengusaha dalam islam juga diatur dalam suatu hubungan yang bersifat ujrah. Dalam fiqih dikenal ajir musta’jir, hubungan antara karyawan dan juga yang memberi upah. Hubungan ini adalah hubungan yang sifatnya beneficial. Pengusaha menyewa tenaga buruh ataupun pekerja itu dalam kapasitas untuk bisa mendapatkan manfaat dari tenaga yang diberikan. Dii sisi lain pengusaha juga memiliki konsep dan perhitungan manajerial untuk bisa memperoleh pendapatan dan juga benefit dari usaha yang ia jalankan. Secara umum didasarkan konsep efisien dan efektif. Dua jenis hubungan ini merupakan hubungan yang bersifat kemanfaatan. Satu memiliki tenaga, skill, atau pengetahuan yang bisa dimanfaatkan kepada pihak lain dalam rangka untuk memproduksi atau membantu dalam proses bisnisnya. Di sisi lain, pengusaha atau pemberi kerja membutuhkan tenaga yang bisa membantu usahanya berjalan sesuai dengan perencanaannya. Maka, sebetulnya hubungan antara pengusaha dan juga karyawan atau buruh itu hubungan yang sifatnya transaksional atau bisnis

Dalam fiqih ijarah nanti akan diatur berapa lama waktu bekerja, pekerjaannya jenis apa, dan  apa manfaat yang diperoleh dari pekerja itu. Serta hal-hal teknis yang berkenaan dengan hubungan kemanfaatan tadi yang harus jelas di awal, untuk menunjukkan aqad jenis apa dan teknis seperti apa hubungan antara pekerja tadi dengan majikannya. Semua sudah diatur dalam fiqih ijarah. Di sisi lain, kita mendapati bahwa, saat ini apa yang diberikan oleh pengusaha atau investor seolah-olah kurang dan tidak mencukupi bagi pemenuhan kebutuhan para buruh atas standar dasar kehidupan mereka. Kalau kita lihat, ini adalah hal yang berbeda. Hubungan antara satu pihak antara pekerja dengan pemilik ataupun pengusaha, ini adalah hubungan yang sifatnya transaksi dan ini diatur dalam aqad secara jelas. Orang yang beraqad itulah yang nanti menentukan secara fair berapa upah yang didapatkan, pekerjaannya jenis apa, lama waktunya, dan spesifikasi kualitas atas pekerjaan itu yang harus jelas di awal. Di sisi lain, berkenaan dengan standar hidup dasar manusia di dalam suatu wilayah, ini merupakan suatu permasalahan ekonomi, sehingga kita harus memahaminya dengan tepat. Ada hubungan antara buruh dan pengusaha merupakan hubungan aqad, yang itu ditentukan oleh kesepakatan di antara mereka. Adapun di sisi lain, hubungan antara manfaat yang mereka peroleh dari gaji atau upah bekerja selama ini pada suatu instansi, dan kebutuhan standar hidup mereka ini adalah hal yang lain.

Secara fiqih, tidak tepat menggabungkan permasalahan itu. Karena, satu masalah aqad, ini berkenaan dengan kedua belah pihak. Masalah yang lain, perekonomian adalah hal yang lain. Jika kemudian suatu daerah atau tempat menetapkan standar minimum, misalnya ada UMR, standar minimal upah/gaji di suatu tempat, maka ini tidak sesuai dengan dasar atas kemanfaatan tadi. Manfaat tidak diperoleh atau tidak diidentifikasi dari minimal regional atau standar hidup di daerah itu, tetapi manfaat atas jasa atau tenaga yang diperoleh, itu sesuai dengan seperti apa manfaat itu didapat oleh pengusaha, bukan karena faktor yang lain. Bisa jadi, sama-sama bekerja dalam satu kantor, instansi atau bisnis, orang yang bekerja di kantor dengan skill financial planner misalnya, atau misalnya dia head of operational, meskipun bekerja di head desk/meja, skill yang dimiliki dan kemanfaatan bagi bisnis lebih besar dari hanya sekedar satpam, yang mohon maaf sama-sama juga duduk-duduk. Makanya, manfaat yang diterima oleh perusahaan dari head office manajerial berbeda dengan yang diterima oleh satpam tadi, sehingga gaji atau upahnya tentu berbeda.

Masalah yang timbul karena rendahnya upah yang diterima oleh para buruh dan tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka, adalah masalah yang sifatnya sistemik. Karena tidak adanya kehadiran pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, dan ini merupakan ciri dari sistem kapitalisme. Oleh karenanya dalam Islam, aspek pemeliharaan atau pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara diatur dan dikelola langsung oleh negara. Sehingga kebutuhan mereka atas pendidikan, kesehatan, keamanan, keselamatan, dan juga kebutuhan dasar yang lain merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara, bukan pengusaha. Kemelut ini, kalau kita bisa petakan, merupakan gabungan antara permasalah kebutuhan dasar manusia yang tidak dicukupi dalam sistem kapitalisme dengan upaya untuk beberapa pihak, baik itu kalangan buruh atau pengusaha, untuk mencukupi kebutuhan mereka di tengah kondisi yang kapitalis tinggi ini.

Dari diskusi kita ini dapat kita simpulkan bahwa ternyata kemelut ini, hubungan antara buruh dan pengusaha akan terus berlanjut jika sistem ekonomi yang kita gunakan masih memakai baju dan mindset kapitalisme bahwa setiap individu bertanggung jawab atas dirinya sendiri, prinsip individualis, prinsip eksploitatif, dan bentuk politik yang oligarki. Apakah eksploitasi dan juga penindasan akan selalu muncul, di sisi lain kebutuhan publik masyarakat tidak ada yang menjamin kecuali dirinya sendiri? Oleh karenanya, yuk bersama kita kembali dalam sistem islam yang memberikan pemenuhan kebutuhan dasar yang merata dan adil bagi setiap warga negaranya. Di sisi lain hubungan antara buruh dan karyawan, tidak hanya hubungan yang sifatnya kemanfaatan materi saja, tetapi dalam aqad ijarah itu, kedua belah pihak melibatkan Allah SWT sebagai pelaku dalam aqad tadi sehingga kehati-hatian dan bentuk tanggung jawab atas hubungan aqad tadi akan terjaga secara baik karena ada unsur spiritualisme dan ada unsur pemenuhan ketentuan syariat yang harus digunakan, yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.  Ya Allah, semoga Engkau memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan mengajak mereka kembali dalam Islam.

Alhamdulillah, bagaimana sahabat bangkit, menarik bukan? Yuk, bersama kita ikut dalam kajian-kajian di sesi kami selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr Wb.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *